UMKM Bakal Cepat Naik Kelas dengan UU Cipta Kerja

- 22 Oktober 2020, 17:01 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.*
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.* /HUMAS KEMENKOP UKM

PURWAKARTA NEWS - Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Amerika Serikat Merasa Pelru Lebih Dekat Dengan Indonesia

"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Rabu 21 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Fiki mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.

Baca Juga: Bank Tanah Bisa Sediakan Lahan untuk Bangun Pabrik

“Dulu kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Sekarang anak muda bisa bikin start up saja. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” kata Fiki.

Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat dan sektor UMKM, menurut Fiki, regulasi sapu jagat tersebut juga memperhatikan kepentingan para investor.

Baca Juga: Perdana Menteri Thailand Dituntut Mundur dalam Tiga Hari

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x