Bank Tanah Bisa Sediakan Lahan untuk Bangun Pabrik

- 22 Oktober 2020, 16:13 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. /Instagram/@sofya.djalil./

PURWAKARTA NEWS - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil berharap dengan adanya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong munculnya lapangan kerja baru.

Hal itu menurut Sofyan Djalil sangat beralasan dikarenakan, tanah sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri, sudah dapat disediakan oleh Bank Tanah.

“Bagi industri padat karya, membeli tanah itu mahal sekali, sehingga apabila mampu difasilitasi oleh Bank Tanah agar dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun. Yang terpenting adalah mampu menyerap tenaga kerja," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya, Kamis 22 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Lukaku hingga Morata, Top Skor Sementara Liga Champions 2020-2021

Sofyan Djalil mengemukakan bahwa Bank Tanah pada hakekatnya adalah suatu lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi.

"Bank Tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih tertib untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Sofyan Djalil.

Dalam UUCK, Bank Tanah juga diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

"Apabila tanahnya berada di daerah pedesaan maka alokasinya bisa 90 persen. UUCK ini cukup fleksibel," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanah-tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah bersumber dari tanah telantar, tanah yang Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunannya sudah selesai. Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa Bank Tanah bukanlah lembaga komersil.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x