Polisi Selidiki Pihak yang Provokasi Pelajar untuk Rusuh Pada Aksi UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi pelajar Demo
Ilustrasi pelajar Demo /Antaranews

PURWAKARTA NEWS - Pihak kepolisian menganggap pelajar yang ikut pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah korban provokasi.

Untuk itu polisi bakal menyelidiki dan mencari pihak yang mengajak dan memprovokasi pelajar untuk bertindak anarkis dan membuat kerusuhan pada aksi tersebut.

"Ini yang akan kita selidiki semuanya. Jangan jadi korban anak-anak kita yang masih kecil, anak-anak SMP, SMA yang diajak untuk melakukan demp, bahkan berani melakukan kerusuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Antara, Rabu, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Purwakarta per 15 Oktober 2020: Positif Bertambah 8 Orang

Baca Juga: Meluncur di Indonesia 15 Oktober 2020, Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkap POCO X3 NFC

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Yusri, diketahui para pelajar mendapat undangan lewat media sosial.

"Hampir selurunya mereka setiap ditanya pasti bilang undangan melalui media sosial dan diajak. Bukti-bukti yang kita temukan dari HP pun ada. Bahkan di grup mereka pun ada. Mereka ada yang tanggal 8 (Oktober 2020) sudah ikut, sekarang berangkat lagi," lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendapati beberapa pelajar ada yang membawa senjata tajam.

Baca Juga: Belum Lolos Tahap 1? Warga Purwakarta Bisa Daftar Kembali di Tahap 2 BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x