PKS Siap Jadi Inisiator Legislative Review Omnibus Law Cipta Kerja

- 22 Oktober 2020, 16:30 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /https://pks.id/

PURWAKARTA NEWS - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait 'legislative review' atas Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyatakan, partainya siap menjadi inisiator sebagaimana yang diminta oleh serikat buruh.

"Untuk kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran harus siap," kata Mardani dilansir rri.co.id, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemimpin Gontor Meninggal, Menag: Indonesia Kehilangan Sosok Istiqamah Membina Umat

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Said Iqbal mengungkapkan rencana menggelar aksi buruh pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti. Aksi itu mereka gelar untuk meminta DPR segera melakukan 'legislative review' atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

Said pun meminta dua fraksi penolak, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk menginisiasi usulan tersebut.

Legislative review ditekankan Said penting dilakukan karena untuk membatalkan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

Baca Juga: Bank Tanah Bisa Sediakan Lahan untuk Bangun Pabrik

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x