Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 13:51 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

2. Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Lirik Lagu Sunda 'Jol' Milik Doel Sumbang, Bikin Baper

Penerima yang lolos dalam program bantuan UMKM ini nantinya akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Bantuan ini hanya diberikan satu kali saja. Uang BLT akan angsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima lewat bank penyalur.

Setelah anda menerima SMS yang menyatakan bahwa anda penerima BLT UMKM, harus melakukan verifikasi data ke bank penyalur yang mengirimkan SMS tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Deklarator KAMI Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

Setelah verifikasi data, penerima akan langsung dikirimkan BLT oleh bank ke ATM masing-masing penerima.

Jika penerima bantuan tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Sebagai catatan, bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM namun belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah