BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 09:33 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sudah dibuka mulai 5 Oktober hingga 30 November 2020.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini merupakan program yang ditujukan untuk pelaku UMKM yang usahanya tersendat di tengah pandemj Covid-19.

Rencananya, untuk tahap 2 bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 Juta itu hanya tersedia untuk 3 Juta penerima.

Baca Juga: Pengumuman Penting! Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini

Baca Juga: Pemerintah Jadikan Pandemi Momentum Reformasi Pariwisata

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada tahap 1 pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro dari total target keseluruhan 12 juta penerima.

"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro," ujar Teten dilansir dari laman resmi Kemenkop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai cair bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Manajemen Pelaksana Gandeng Dompet Digital DANA untuk Salurkan Insentif Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x