Polisi Sebut Deklarator KAMI Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

- 16 Oktober 2020, 06:21 WIB
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.*
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.* /COVID19.GO.ID

PURWAKARTA NEWS - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap tim siber Bareskrim Polri di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10) lalu.

Jumhur Hidayat ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian yang menyebabkan aksi anarki saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pola yang dilakukan Jumhur Hidayat dengan pelaku aktivis KAMI Medan sama yakni menimbulkan aksi anarkisme dan vandalisme yang menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Live Streaming Mola TV Everton vs Liverpool: Laga Penuh Emosional Tersaji Akhir Pekan Ini

Baca Juga: Pemerintah Jadikan Pandemi Momentum Reformasi Pariwisata

"JH di akun Twitter-nya menulis salah satunya UU memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweet-nya, ini salah satunya," kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Dari tangan Jumhur penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, fotokopi KTP, akun Twitter, hardisk, ponsel tablet, spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.

"Modus yang bersangkutan mengunggah konten ujaran kebencian, dan tersangka JH menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya seperti dikutip dari wartaekonomi.

Baca Juga: Dueren vs Bayern: Die Roten Cukur Lawannya 3 Gol Tanpa Balas, Choupo-Mouting Cetak Brace

Baca Juga: Langkah Kemensos dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x