PURWAKARTA NEWS - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja di Gelombang 11.
Pasalnya, Komite Cipta Kerja (KCK) menargetkan Kartu Prakerja Gelombang 11 dapat dibuka pada akhir Oktober 2020.
"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke 11,” jelas Ketua KCK, Rudy dalam Webinar Kartu Prakerja, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Pengumuman Penting! Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini
Baca Juga: Dituduh Dalangi Demo UU Cipta Kerja, Presidium KAMI: Baru 2 Bulan Bisa Kerahkan Jutaan Orang
Namun, sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, pihaknya menunggu keputusan Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.
Sambil menunggu Gelombang 11 dibuka, simak dulu syarat penerima Kartu Prakerja berikut ini:
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut: