Adapun syarat pendaftar BPUM tahap 2 di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Baca Juga: Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat Tiga Wilayah yang Siap Dimekarkan
Setelah dirasa penerima memenuhi syarat di atas, berikuta cara daftar BPUM tahap 2:
1. Pelaku usaha mesti mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Atau bisa juga daftar lewat pendaftaran online yang telah disediakan masing-masing Kadiskop UMKM.