Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 13:51 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 telah dibuka 5 Oktober kemarin. Bantuan ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang usahanya tersendat karena pandemi Covid-19.

Untuk tahap 2, pogram pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini hanya tersedia untuk 3 Juta orang. Pendaftaran ditutup tanggal 30 November 2020.

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada tahap 1 pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM ke sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro dari total target keseluruhan 12 juta penerima.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Dubes RI Sebut Habib Rizieq Statusnya Pelanggar UU, Belum Bisa Keluar

"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro," ujar Teten dilansir dari laman resmi Kemenkop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai cair bulan Oktober 2020.

"Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Kebal Terhadap Covid-19, Berikut Fakta Menarik Golongan Darah O

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x