Kejagung Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

- 14 Oktober 2023, 14:10 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaen (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kuntadi menyebut, Edward Hutahaean diduga telah menerima uang sebesar Rp15 miliar. Kini pun, Kejagung telah melakukan penahanan Edward Hutahaen selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Relawan Sajajar Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo Lewat Seni Wayang Golek Kepada Ribuan Warga Purwakarta

Baca Juga: Haji Amor Tegaskan Golkar Purwakarta Berkomitmen Dorong Program-program Pro Rakyat

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," kata dia.

Adapun atas perbuatannya ini, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Adapun dengan ditetapkannya Edward Hutahaen sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

Berikut ini daftar 12 orang tersangka kasus korupsi BTS 4G yang sebelumnya telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejagung:

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x