Polisi Segera Panggil Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasawahan Purwakarta

- 19 Juni 2023, 10:06 WIB
Tambang Pasir Ilegal di perbatasan Desa Margasari dan Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Tambang Pasir Ilegal di perbatasan Desa Margasari dan Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. /Foto:Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Pihak kepolisian akan segera memanggil pemilik tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Margasari dan Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.

Kapolsek Pasawahan AKP Ali Murtadho mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait adanya tambang pasir ilegal tersebut.

Baca Juga: Dua Pekerja Alami Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir Ilegal di Desa Margasari Purwakarta

Baca Juga: Mohon Bersabar, Ridwan Kamil Sebut Perbaikan Jalan Provinsi Akan Tuntas di Akhir 2024

"Kalo kroscek kesana udah tapi udah gak jalan, nanti dengan dasar dari media (pemberitaan) kita akan undang pemilik karena kita masih lidik," kata Ali Murtadho, saat dihubungi pada Kamis, 15 Juni 2023.

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini terungkap ada sebuah tambang pasir ilegal di wilayah perbatasan Desa Margasari-Warungkadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setelah ada dua orang pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Masjid Endan Andansih Warnai Wisata Religi di Purwakarta

Baca Juga: Dua Rumah Milik Warga Plered Purwakarta Dilanda Kebakaran, Camat Ceritakan Kronologinya

Dua orang pekerja itu merupakan warga Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan berinisial D dan H. Keduanya tertimbun longsoran tanah merah saat sedang menambang pasir di lokasi pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x