Polri Beri Penjelasan Soal Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi

- 21 Juni 2023, 16:53 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah /Dok:PMJ

Aturan tersebut dikatakan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya diberlakukan bagi pemohon pembuat SIM, melainkan berlaku juga untuk perorangan.

"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x