Aturan tersebut dikatakan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya diberlakukan bagi pemohon pembuat SIM, melainkan berlaku juga untuk perorangan.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," pungkasnya.***