Wahyu menambahkan pada tahap 2 dilakukan di bulan Februari 2023 lalu. Hasilnya ada 2 provinsi yang masuk kategori rawan, yaitu Maluku Utara dan Papua Barat. Sementara itu, provinsi yang masuk kategori sangat rawan di tahap ini adalah Jawa Timur dan Papua.
Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di PMI Purwakarta Senilai Rp 1,8 Miliar
Baca Juga: Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji
"Tahap 2 pada Februari 2023, 2 provinsi kategori rawan yaitu Maluku Utara dan Papua Barat. Kategori sangat rawan ada di Jawa Timur dan Papua. Tahap ketiga belum dilaksanakan karena akan dilakukan pada Oktober 2023," kata dia.
Wahyu juga menjelaskan, pendekatan untuk memetakan potensi kerawanan yang dilakukan ini berbeda dengan Bawaslu, karena fokus Polri lebih kepada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.***