Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

- 17 Juni 2023, 23:25 WIB
Ketua PPIH Aran Saudi, Subhan Cholid
Ketua PPIH Aran Saudi, Subhan Cholid /Dok: Kemenag

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi para jemaah haji.

Asuransi tersebut akan mengcover jika ada jemaah haji yang wafat atau mengalami kecelakaan saat menunaikan ibadah haji.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, soal asuransi tersebut, Kemenag telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan bagi para jemaah haji.

Baca Juga: Masjid Endan Andansih Warnai Wisata Religi di Purwakarta

Baca Juga: Sebanyak 90 Ribu Dosis Vaksin Didistribusikan untuk Pencegahan Cacar Sapi di Jabar

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ucap Subhan di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag RI, Sabtu 17 Juni 2023.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," kata Subhan menambahkan.

Sementara hingga hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Jeddah dan di pesawat saat perjalanan dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi di Akhir Juni 2023

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x