Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO, Seorang Pria Lapor Polisi

- 17 Juni 2023, 11:33 WIB
AW usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
AW usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. /PMJ

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

"Awalnya dijanjikan ngurus anak, ternyata itu semua pekerjaan dipekerjakan semua pekerjaan dari mulai merawat anak, manula, ngepel, nyuci, setrika semua dikerjakan tapi gaji tidak sesuai apa yang dijanjikan," ungkapnya.

AW juga menyebut bahwa gaji yang didapat oleh istrinya tak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan besaran gajinya sering turun hingga tak digaji sama sekali belakangan ini.

"Direkrutnya pertama itu diimingi gaji dengan Ibu Dewi datang ke rumah itu kan dengan gaji kalau merawat anak kecil itu 2.500 Riyal, kalo rawat manula itu 1.800 Riyal. Kalau untuk PRT (pembantu rumah tangga) itu 1.200 Riyal," papar dia.

"Ternyata semua pekerjaan itu dikerjakan itu, ternyata itu gaji diterima cuma 1.200 pertama sama yang kkedua Setelah itu turun 900, turun lagi 800. Setelah itu sama sekali tidak digaji dengan majikan-majikan yang lain ini," sambungnya.

Kendati demikian, AW menyampaikan bahwa istrinya tidak mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Arab Saudi. Namun, selama bekerja di luar negeri istrinya sudah tiga kali berganti majikan dengan gaji yang tidak sesuai.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023 dengan menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam laporan, AW mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan PT Panca Banyu Aji Sakti. Sementara ia juga menyebutkan nama Nasur Alamsyah dengan sponsor saat bertemu dengan pihak perekrut bernama Dewi.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x