Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO, Seorang Pria Lapor Polisi

- 17 Juni 2023, 11:33 WIB
AW usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
AW usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. /PMJ

PURWAKARTA NEWS - Menduga istrinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang pria berinisial AW (52) melapor ke polisi.

AW melaporkan dugaan TPPO yang dialami istrinya NN (32) ke Polda Metro Jaya pada Jumat 16 Juni 2023.

"Hari ini (Jumat) kita ada laporan ke Polda Metro Jaya ini, Alhamdulillah sudah diterima dan kita mohon untuk ditindaklanjutin ke depannya," kata AW di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Juni 2023, dikutip dari PMJ Sabtu 17 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Jakarta Timur Berhasil Ditangkap Polisi

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Perkembangan Olahraga di Purwakarta

"Saya minta mohon bantuannya untuk pemulangan istri ke Indonesia," mohon AW.

AW menceritakan istrinya NN diberangkatkan ke Dammam, Arab Saudi sejak 25 Oktober 2022 lalu dan hingga saat ini istrinya masih berada di sana.

Adapun alasan AW membuat laporan polisi tersebut karena pekerjaan yang dijanjikan dan dilakukan oleh istrinya di Arab Saudi tak sesuai dengan perjanjian. Termasuk soal besaran gaji dan sebagainya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Bekasi: Motifnya Karena Dendam Dimasa Sekolah

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

"Awalnya dijanjikan ngurus anak, ternyata itu semua pekerjaan dipekerjakan semua pekerjaan dari mulai merawat anak, manula, ngepel, nyuci, setrika semua dikerjakan tapi gaji tidak sesuai apa yang dijanjikan," ungkapnya.

AW juga menyebut bahwa gaji yang didapat oleh istrinya tak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan besaran gajinya sering turun hingga tak digaji sama sekali belakangan ini.

"Direkrutnya pertama itu diimingi gaji dengan Ibu Dewi datang ke rumah itu kan dengan gaji kalau merawat anak kecil itu 2.500 Riyal, kalo rawat manula itu 1.800 Riyal. Kalau untuk PRT (pembantu rumah tangga) itu 1.200 Riyal," papar dia.

"Ternyata semua pekerjaan itu dikerjakan itu, ternyata itu gaji diterima cuma 1.200 pertama sama yang kkedua Setelah itu turun 900, turun lagi 800. Setelah itu sama sekali tidak digaji dengan majikan-majikan yang lain ini," sambungnya.

Kendati demikian, AW menyampaikan bahwa istrinya tidak mengalami kekerasan fisik selama bekerja di Arab Saudi. Namun, selama bekerja di luar negeri istrinya sudah tiga kali berganti majikan dengan gaji yang tidak sesuai.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023 dengan menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam laporan, AW mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan PT Panca Banyu Aji Sakti. Sementara ia juga menyebutkan nama Nasur Alamsyah dengan sponsor saat bertemu dengan pihak perekrut bernama Dewi.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini