“Publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” kata dia.
Meskipun banyak tantangan dalam pengusutan kasus tersebut terutama rusaknya barang bukti di lokasi kejadian serta tekanan dan kritikan yang diterima, kerja keras timsus bentukan Kapolri jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.
“Semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ucap dia.
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!
Sugeng menambahkan, mendorong kasus tersebut didakwa dengan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP.
“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Baca Juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif