Menurut Sugeng, bahwa penetapan berkas dengan status P21 atau berkas lengkap ini menjadi kabar yang baik.
Selanjutnya, dengan berkas yang sudah berstatus P21 membuktikan Kapolri sudah menjalankan proses penanganan kasus Ferdy Sambo dengan baik.
“Dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” kata Sugeng sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Sugeng menerangkan bahwa langkah tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” ucap Sugeng.
Imbas meningkatnya kepercayaan publik juga akan menyurutkan spekulasi tentang motif pembunuhan Brigadir J yang dibangun Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman, sehingga publik berpendapat bahwa isu pelecehan terhadap Putri Candrawathi adalah sebuah rekayasa.
Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo