Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Komplotan Sudah Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang!

- 29 September 2022, 12:47 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Komplotan Sudah Lengkap, Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Komplotan Sudah Lengkap, Tersangka Segera Disidang /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini berkas perkara kasus Ferdy Sambo dan komplotan sudah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara kasus Ferdy Sambo dan Cs sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas kelengkapan berkas tersebut Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap

Baca Juga: Jaksa Agung Menanggapi Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Kok Bisa?

IPW memberikan apresiasi karena Timsus telah menyelesaikan penyidikan tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Pernyataan apresiasi tersebut langsung disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap

Baca Juga: Pasrah! AKBP Raindra Tidak Ajukan Banding Hasil dari Sidang Kode Etik Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Menurut Sugeng, bahwa penetapan berkas dengan status P21 atau berkas lengkap ini menjadi kabar yang baik.

Selanjutnya, dengan berkas yang sudah berstatus P21 membuktikan Kapolri sudah menjalankan proses penanganan kasus Ferdy Sambo dengan baik.

“Dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” kata Sugeng sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Pasrah! AKBP Raindra Tidak Ajukan Banding Hasil dari Sidang Kode Etik Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Sugeng menerangkan bahwa langkah tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” ucap Sugeng.

Imbas meningkatnya kepercayaan publik juga akan menyurutkan spekulasi tentang motif pembunuhan Brigadir J yang dibangun Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman, sehingga publik berpendapat bahwa isu pelecehan terhadap Putri Candrawathi adalah sebuah rekayasa.

Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

“Publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” kata dia.

Meskipun banyak tantangan dalam pengusutan kasus tersebut terutama rusaknya barang bukti di lokasi kejadian serta tekanan dan kritikan yang diterima, kerja keras timsus bentukan Kapolri jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

“Semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ucap dia.

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!

Baca Juga: Puluhan Anggota Polri Sudah Dinyatakan Melanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri: 15 Telah Diperiksa...

Sugeng menambahkan, mendorong kasus tersebut didakwa dengan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP.

“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hendra Kurniawan Brigadir Jenderal Komplotan Ferdy Sambo yang Diduga Miliki Privat Jet

Baca Juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Perlu Perlindungan, Edwin: Tidak Responsif

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini