“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara atas nama Putri Candrawathi belum lengkap (P18).
Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi tidak lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Adapun berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri setelah surat P-19 dilengkapi.***