“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,”kata Fadil Zumhana sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.
Fadil menjelaskan, bahwa penahanan seorang tersangka harus diperkuat oleh alasan objektif dan subjektif.
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ucap Fadil.
Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Menurut Fadil, penyidik sebenarnya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ujar Fadil.
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.
Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!