Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 13:15 WIB
Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat kasus Ferdy Sambo pada Selasa, 27 September 2022.

Dalam sidang KKEP tersebut, AKBP RRS dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan pembinaan selama satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Dikutip dari PMJ News, Sanksi tersebut berlaku sejak AKBP RRS dimutasikan ke Yamna Polri.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna Polri,” ucap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!

Baca Juga: Puluhan Anggota Polri Sudah Dinyatakan Melanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri: 15 Telah Diperiksa...

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x