PURWAKARTA NEWS - AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat kasus Ferdy Sambo pada Selasa, 27 September 2022.
Dalam sidang KKEP tersebut, AKBP RRS dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan pembinaan selama satu bulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Dikutip dari PMJ News, Sanksi tersebut berlaku sejak AKBP RRS dimutasikan ke Yamna Polri.
“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna Polri,” ucap Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!