Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap

- 29 September 2022, 11:54 WIB
 Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap
Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Sudah Lengkap /Sumber Istimewa

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini ada kabar bahwa ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan terkait kasus Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan bahwa ada peluang kemungkinan menahan Putri Candrawathi.

Kejagung membuka peluang soal penahanan tersangka Putri Candrawathi usai berkas dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jaksa Agung Menanggapi Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Kok Bisa?

Baca Juga: Setelah Dikembalikan oleh JPU, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Sudah Lengkap

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana buka suara terkait hal tersebut.

Fadil Zumhana menerangkan, keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Adakan Sidang Kode Etik Hari Ini Terhadap Kombes Murbani Budi

Baca Juga: Pasrah! AKBP Raindra Tidak Ajukan Banding Hasil dari Sidang Kode Etik Karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,”kata Fadil Zumhana sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Fadil menjelaskan, bahwa penahanan seorang tersangka harus diperkuat oleh alasan objektif dan subjektif.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ucap Fadil.

Baca Juga: Hadirkan Enam Saksi, Inilah Hasil Sidang Kode AKBP Raindra yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Polri Sebut Telah Bentuk Tim Sidang Etik Terhadap Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Menurut Fadil, penyidik sebenarnya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ujar Fadil.

Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

Baca Juga: Masih Belum Ada Kepastian Soal Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Anggota Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Perwira!

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara atas nama Putri Candrawathi belum lengkap (P18).

Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi tidak lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Adapun berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri setelah surat P-19 dilengkapi.***

Baca Juga: Puluhan Anggota Polri Sudah Dinyatakan Melanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri: 15 Telah Diperiksa...

Baca Juga: Profil dan Biodata Hendra Kurniawan Brigadir Jenderal Komplotan Ferdy Sambo yang Diduga Miliki Privat Jet

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini