Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci!

- 14 September 2022, 11:29 WIB
Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci!
Polri Tidak Transparan? Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi Dua Tahun, Kesalahan Tak Dijelaskan Rinci! /

 

PURWAKARTA NEWS - Masih belum usai, sidang kode etik masih terus berlanjut mengadili polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Belum lama ini Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF telah selesai menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Sidang kode etik digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada siang pukul 13.00 WIB hari selasa 13 September 2022.

Baca Juga: KASUS BRIGADIR J Begini Pengakuan Bripka RR, Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Baca Juga: Update Terbaru Rangkuman Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dia dinilai tidak profesional dalam tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi yang kami dapatkan, Brigadir FF dijatuhi sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji di kanal YouTube Polri TV Radio.

Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bripka RR dan Bharada E Sepakat Bongkar Rahasia Ferdy Sambo

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat Pamudji sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Rabu 14 September 2022.

Rachmat mengatakan, KKEP memberikan sanksi etika terhadap Brigadir FF karena melakukan perbuatan tercela pada tugas penanganan kasus Ferdy Sambo.

Menurut Racmat, Frillyan wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis terhadap pimpinan Polri di hadapan KKEP.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champion Tadi Malam, Barcelona Tak Berdaya Dihadapan Munchen

Baca Juga: Inilah Profil Bharada Sadam Alias Biodata Bharada S, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Kasus Brigadir J

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucapnya.

Sebagai informasi, Sidang kode etik Brigadir FF digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada siang pukul 13.00 WIB hari selasa 13 September 2022.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Bharada Sadam Divonis Satu Tahun Demosi Akibat Intimidasi Wartawan pada Kasus Ferdy Sambo

Namun keterangan Polri tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Brigadir FF, sehingga tidak transparan.

Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan diketahui akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan.

Baca Juga: Sopir Pribadi Ferdy Sambo Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Baca Juga: Sopir Pribadi Ferdy Sambo Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) .

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Ferdy Sambo Buka Suara Terkait Uang Suap Terhadap Bharada E dan Bripka Ricky

Baca Juga: Sopir Pribadi Ferdy Sambo Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.***

Baca Juga: Bjorka Senggol Tito Karnavian, Bahkan Sebut Ferdy Sambo

Baca Juga: Tak Tanggung Ferdy Sambo Janjikan Rp2 Miliar Sebagai Uang Tutup Mulut untuk Bharada E, Bripka RR dan Om Kuat

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini