“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.
Adapun motif dalam kasus ini, menurut Mahfud, tidak begitu dibutuhkan.
Pasalnya, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.
Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Tersangka Pelanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Menolak Dipecat!
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Tetap Paksakan Isu Pelecehan, Irma Hutabarat: Ada Sesuatu yang Lebih Besar
“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” ujarnya.
Selanjutnya Mahfud mengatakan, usai pelaku dipastikan seorang yang waras maka selanjutnya baru digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan.
Akan Tetapi, untuk menjelaskan hal demikian, menjadi tugas kepolisian untuk mengusut dengan cermat.***
Baca Juga: Aktivis Sosial Irma Hutabarat Ungkap Skenario Ferdy Sambo Hanya Untuk Pencitraan