Banyak alasan yang dilontarkan para pengemudi atau pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat pasal 283 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan waktu 3 (tiga) Bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
"Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik" ujar Marcell Kurniawan, Training director The Driving Center (RDC).
Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe
Baca Juga: 7 Cara Berhenti Merokok Ampuh dan Bermaanfaat Menjaga Tubuh Anda dari Segala Macam Penyakit
Walaupun hanya satu detik, pengendara akan kehilangan kendali berkendara dan tidak memerhatikan jalur jalan kendaraan sesuai laju kecepatan kendaraan.
"Kalau kecepatannya tinggi seperti 100km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan +- 28m. kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter," ujarnya
Semua hal yang dapat menggangu konsentrasi berkendala tidak diperbolehkan, bukan hannya merokok, bermain hape, membalas chat atau melihat google map dengan yang tidak dibenarkan.
Baca Juga: 4 Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Berhenti Merokok
Baca Juga: Cegah Dampak Terburuk Covid-19 Harus Hindari Merokok, Siapkah?