Selain Bahaya Bagi Keselamatan, Merokok Saat Berkendara Bisa Terjerat Hukum Pidana, Ini Pasalnya

- 11 Juli 2022, 19:37 WIB
ILUSTRASI - Selain Bahaya Bagi Keselamatan, Merokok Saat Berkendara Bisa Terjerat Hukum Pidana, Ini Pasalnya
ILUSTRASI - Selain Bahaya Bagi Keselamatan, Merokok Saat Berkendara Bisa Terjerat Hukum Pidana, Ini Pasalnya /Freepik

PURWAKARTA NEWS - Kebiasaan merokok saat berkendata adalah kebiasaan buruk, sebab merokok saat berkendara termasuk kedalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Selain mengganggu konsentrasi diri sendiri saat mengendarai, merokok saat berkendara juga membahayakan pengendara lain.

Merokok saat berkendara bahaya seperti pengendara membuang abu rokok di jalanan bisa membahayakan bahkan memicu kecelakaan dan berakibat fatal.

Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe

Baca Juga: 7 Cara Berhenti Merokok Ampuh dan Bermaanfaat Menjaga Tubuh Anda dari Segala Macam Penyakit

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan pelaturan larangan merokok saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendala diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan (Penmenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Bibir dan Mulut Anda

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Kamis 9 September 2021, Anda Memutuskan untuk Berhenti Merokok

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x