Merokok saat berkendara dinilai mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Meski sudah lama ketentuan larangan merokok saat berkendara, masih banyak warga yang merokok saat berkendara.
Bukan hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat pun dikenai pelaturan yang sama.
Baca Juga: 4 Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Salah Satunya Berhenti Merokok
Baca Juga: Cegah Dampak Terburuk Covid-19 Harus Hindari Merokok, Siapkah?
Selain iseng mngehilangkan kantuk, merokok saat berkendara yakni karena merokok dinilai bisa mengurangi stress akibat kemacetan jalan.
Dalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi"
Melakukan aktifitas lain termasuk merokok saat berkendara ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Kota (UU LLA).
Baca Juga: Mandor Entah Kemana, Kuli Bagunan Asik Merokok, Terjadilah
Baca Juga: Perjalanan Wali Paidi Asal Indonesia yang Gemar Merokok Dji Sam Soe