CEK Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini Syaratnya

- 12 April 2022, 13:00 WIB
CEK Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini Syaratnya
CEK Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ini Syaratnya /Bank Indonesia/

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 6 April 2022.

Untuk mengetahui syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, silahkan simak syaratnya berikut ini:

Baca Juga: Tagar Good Bye Jokowi, Percepat Cairan BLT Minyak Goreng dan BSU PKH Hingga Minta Pemerintah Lakukan Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: CEK REKENING, BSU Gaji Buruh Pekerja Akan Kembali Dicairkan Kemenaker, Ini Syaratnya

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x