Percuma Reboisasi Jika Hutan Dibabat Tiap Hari, DM Tagih Janji Menteri Hentikan Tambang di Areal Perhutani

- 23 November 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendatangi lokasi yang diduga terjadi penambangan ilegal yang merusakan hutan di Karawang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendatangi lokasi yang diduga terjadi penambangan ilegal yang merusakan hutan di Karawang. /Dok. Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi (DM) menilai, kegiatan reboisasi yang dilakukan pemerintah tidak ada artinya jika setiap hari hutan di kawasan Perhutani terus dibabat oleh penambangan.

Karena itu, Dedi Mulyadi menagih janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya soal mengeluarkan surat edaran penghentian tambang di areal Perhutani.

"Saya ingatkan sudah dua bulan lalu ada janji dari Ibu Menteri akan mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh kegiatan penambangan di areal Perhutani di berbagai wilayah," ucap Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Humanis, Polres Purwakarta Terjunkan Polwan Kawal Aksi Demo Buruh

Waktu itu, kata Dedi, menteri meminta waktu untuk melakukan kajian. Namun ia merasa kajian tersebut terlalu panjang dan hingga kini penambangan masih terus berjalan.

"Tapi menurut saya kajianya sudah lewat. Karena lewat satu hari saja bisa habis sekian ribu pohon, bisa habis sekian ribu batu dan mineral. Jadi berpacu dengan waktu. Sampai hari ini kami belum pernah mendapat surat edaranya," katanya.

Di sisi lain Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan untuk sawit hingga penambangan terlampau kecil yakni Rp 11 juta. Sementar pengusaha bisa menghasilkan miliaran dari memanfaatkan hutan.

Baca Juga: Tuntut Dedi Mulyadi Minta Maaf, Puluhan Mahasiswa STIE Dr KHEZ Muttaqien Gelar Aksi Protes

"Kok pengusaha tuh selalu dikasih keringanan sehingga kekayaan mereka melimpah. Kalau semakin melimpah, negara bisa diatur mereka ujungnya. Karena mereka akan punya kekuatan dari berbagai sektor," ucap Dedi.

Ia pun mempertanyakan hingga kapan KLHK akan mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan tambang atau sawit. Sebab tidak ada manfaat yang didapat oleh masyarakat dan Negara.

"Kemudian IPPKH. Apakah KLHK akan terus membiarkan tanah negara untuk penambangan terus menerus, perkebunan sawit terus menerus. Sementara negara tidak dapat apa-apa. Mereka (pengusaha) mengumpulkan kekayaan secara terus menerus," katanya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Usul Pengangkatan Guru P3K Diserahkan ke Daerah, Supaya yang Mengabdi Bisa Segera Diangkat

Dedi meminta KLHK menjelaskan mengapa hal tersebut masih terus berjalan sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia.

"Coba jelaskan ketidakberaniaya di mana, hambatanya di mana, kalau ada backing sebutin siapa. Agar regulasi berjalan baik. Karena kegiatan reboisasi yang kita lakukan menghabiskan anggaran begitu besar tidak akan ada artinya dibanding setiap hari ribuan hektar hutan habis," beber Dedi.

DPR akan terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan. Salah satunya melalui Revisi Undang-undang No 5 tahun 1990. Dalam salah satu revisinya angka hukuman bagi perusak alam naik menjadi minimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Baca Juga: Pengemis 18 Anak Asal Purwakarta Membagikan Rahasia Ramuan Supaya Hot di Ranjang Kepada Dedi Mulyadi

"Maka saya mengajak KLHK dan DPR tidak ciut nyali untuk menyelamatkan alam, hutan dan lingkungan ini," pungkas Kang Dedi Mulyadi.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini