Berapa Gaji PNS Golongan 1 Sampai 4 Tahun 2021? Berikut Rincian dan Besaran Tunjangannya

- 9 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kode Redeem FF 9 Juli 2021 yang Aktif dan Belum Digunakan Hari Ini, Klaim dan Dapatkan Street Fighter Arcade

Sedangkan untuk tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini