Golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***