Berapa Gaji PNS Golongan 1 Sampai 4 Tahun 2021? Berikut Rincian dan Besaran Tunjangannya

- 9 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Berikut rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan 1 sampai 4 tahun 2021. Dilampirkan juga rincian dan besaran tunjangannya.

Gaji pokok dan tunjangan yang sangat menjanjikan menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk bisa menjadi seorang PNS. Apalagi disertai jaminan setelah pensiun.

Gaji pokok PNS setiap golongan itu berbeda-beda. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: SPBU Tutup Sementara 12-17 Juli 2021, Benarkah? Begini Penjelasan Pertamina

Lantas berapa gaji PNS untuk golongan 1 sampai 4 tahun 2021?

Seperti diketahui, PNS dibagi menjadi 4 golongan, mulai dari golongan 1, 2, 3 dan 4.

Simak berikut rincian gaji PNS menurut golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: Permintaan Petani akan Benih Sayuran EWINDO Menurun Drastis Akibat Pandemi Covid-19

Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x