Berapa Gaji PNS Golongan 1 Sampai 4 Tahun 2021? Berikut Rincian dan Besaran Tunjangannya

- 9 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Berikut rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan 1 sampai 4 tahun 2021. Dilampirkan juga rincian dan besaran tunjangannya.

Gaji pokok dan tunjangan yang sangat menjanjikan menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk bisa menjadi seorang PNS. Apalagi disertai jaminan setelah pensiun.

Gaji pokok PNS setiap golongan itu berbeda-beda. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: SPBU Tutup Sementara 12-17 Juli 2021, Benarkah? Begini Penjelasan Pertamina

Lantas berapa gaji PNS untuk golongan 1 sampai 4 tahun 2021?

Seperti diketahui, PNS dibagi menjadi 4 golongan, mulai dari golongan 1, 2, 3 dan 4.

Simak berikut rincian gaji PNS menurut golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: Permintaan Petani akan Benih Sayuran EWINDO Menurun Drastis Akibat Pandemi Covid-19

Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)

Golongan 1A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan 1B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan 1C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan 1D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Link Streaming I Love You Silly Episode 6 Jumat, 9 Juli 2021: Pengorbanan Jourdy untuk Selamatkan Hidup Lily

Golongan 2 (lulusan SMA dan D-III)

Golongan 2A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan 2B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan 2C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan 2D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3

Golongan 3 (lulusan S1 hingga S3)

Golongan 3A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan 3B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan 3C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan 3D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI 8 Juli 2021 Full Episode

Golongan 4 (Eselon 1-4)

Golongan 4A Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan 4B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kode Redeem FF 9 Juli 2021 yang Aktif dan Belum Digunakan Hari Ini, Klaim dan Dapatkan Street Fighter Arcade

Sedangkan untuk tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini