PURWAKARTA NEWS - Berikut rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan 1 sampai 4 tahun 2021. Dilampirkan juga rincian dan besaran tunjangannya.
Gaji pokok dan tunjangan yang sangat menjanjikan menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk bisa menjadi seorang PNS. Apalagi disertai jaminan setelah pensiun.
Gaji pokok PNS setiap golongan itu berbeda-beda. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: SPBU Tutup Sementara 12-17 Juli 2021, Benarkah? Begini Penjelasan Pertamina
Lantas berapa gaji PNS untuk golongan 1 sampai 4 tahun 2021?
Seperti diketahui, PNS dibagi menjadi 4 golongan, mulai dari golongan 1, 2, 3 dan 4.
Simak berikut rincian gaji PNS menurut golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Baca Juga: Permintaan Petani akan Benih Sayuran EWINDO Menurun Drastis Akibat Pandemi Covid-19
Golongan 1 (lulusan SD dan SMP)
Golongan 1A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan 1B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan 1C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan 1D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan 2 (lulusan SMA dan D-III)
Golongan 2A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan 2B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan 2C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan 2D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3
Golongan 3 (lulusan S1 hingga S3)
Golongan 3A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan 3B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan 3C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan 3D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI 8 Juli 2021 Full Episode
Golongan 4 (Eselon 1-4)
Golongan 4A Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan 4B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***