PURWAKARTA NEWS - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan, mulai dari PNS lulusan SD hingga S3.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.
CPNS tidak hanya untuk lulusan SMA dan sarjana saja. Ada juga untuk PNS golongan I atau lulusan SD dan SMP.
Baca Juga: Update Daftar Gaji PNS Golongan 2A atau Lulusan SMA Sederajat hingga D-3, Berikut Tunjangannya
Profesi PNS sendiri banyak diminati. Sebab, gaji pokok dan tunjangan sangat menjanjikan. Apalagi ada jaminan setelah pensiun yang membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.
Lantas berapa gaji pokok dan tunjangan PNS tahun 2021? simak berikut rinciannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Jadi Tersangka
Dengan demikian, besaran gaji pokok tetap sama meski seorang PNS kerja di instansi pusat maupun daerah.
Berikut rincian gaji pokok PNS semua golongan:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Bupati Purwakarta Acungkan Jempol untuk EWINDO yang Menggelar Vaksinasi Gotong Royong
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Hore..Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka Kabupaten Purwakarta Membutuhkan 442 Pegawai Baru
Golongan IV (Eselon I-IV)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat CPNS 2021 Daftar di sscasn.bkn.go.id
Tunjangan PNS
Sementara itu, tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Untuk PNS pusat maupun daerah akan berbeda setiap besaran tukinnya. Hal itu mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.***