Pakar Komunikolog Nilai TWK KPK Jauh dari Pelanggaran HAM

- 8 Juni 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK/

PURWAKARTA NEWS - Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan perundang-undangan. TWK KPK juga bukan merupakan pelanggaran HAM.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pakar komunikolog Emrus Sihombing dilansir dari Antara, Selasa 8 Juni 2021.

Emrus Sihombing mengemukakan hal itu merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Baca Juga: Meningkat! Publik Makin Puas sama Kinerja Jokowi

Adapun pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus.

Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

Baca Juga: BSSN: Serangan Siber Sepanjang Tahun 2020 di Indonesia Meningkat

Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x