Survei: PDI Perjuangan Partai dengan Elektabilitas Paling Tinggi

- 5 Juni 2021, 21:10 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /Foto: YouTube/DPP PDI Perjuangan/

PURWAKARTA NEWS - Elektabilitas PDI Perjuangan paling tinggi dengan 22,1 persen. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Parameter Politik Indonesia.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, merilis hasil Survei Nasional Parameter Politik Indonesia soal "Peta Politik Menuju 2024 dan Isu Politik Mutakhir" secara daring, Sabtu 5 Juni 2021.

"Sementara ini PDIP masih memimpin perolehan suara partai politik dengan 22,1 persen," kata Adi dilansir dari Antara.

Baca Juga: Survey: Prabowo Subianto Masih Capres Paling Kuat

Sementara itu, Partai Gerindra menyusul di urutan kedua sebesar 11,9 persen dan posisi ketiga ada Partai Golkar 10,8 persen.

Ia menyebutkan, peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada Partai Demokrat dan PKS. Partai Demokrat berhasil naik ke posisi empat, yakni 8,4 persen, disusul PKB mencapai 8,2 persen.

"Meningkatnya elektabilitas partai Demokrat disinyalir akibat hingar bingarnya perseteruan dengan Moeldoko beberapa waktu lalu," kata Prayitno.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Airlangga Hartarto Bertemu, Ini yang Dibahas!

Di posisi keenam dipegang PKS sebesar 7,5 persen, ketujuh PartaiNasDem 5,0 persen, kedelapan PAN 4,3 persen, dan kesembilan PPP 3,5 persen serta PSI di posisi kesepuluh yakni 1,6 persen.

"PKS mendapatkan insentif elektabilitas akibat pembelaan terhadap kelompok Islam yang dinilai dimarjinalkan," kata dia.

Ia bilang, faktor ketokohan masih mendominasi motif memilih partai, yakni mencapai 22,9 persen. "Di antara tokoh partai yang ada, Jokowi memiliki pengaruh terbesar (4,2 persen) disusul Prabowo (3,2 persen) lalu SBY (1,3 persen) dan Megawati (0,5 persen)," tuturnya.

Setelah faktor ketokohan, faktor citra dan emosional juga menjadi penentu arah pilihan partai (18,2 persen).

Baca Juga: Sebanyak 1,300 Wirausaha Dapat Bantuan dari Kemenko UKM, Ini Syarat Lengkap dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini