Ini Alasan KPK Minta 75 Pegawai Serahkan Tugas

- 12 Mei 2021, 15:33 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

 

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dinonaktifkan tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Rabu 12 Mei 2021.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," ujarnya.

Baca Juga: 75 Pegawai Diminta Serahkan Tugas, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-Wenang!

Ali menyebutkan KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ucap Ali.

Menurut Ali, hal ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Brimob Polda Aceh Semprot Disinfektan serta Bagi Sembako ke Masyarakat

Ia pun menegaskan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah