Pegawai KPK Tidak Lolos ASN Didorong Jadi PPPK

- 12 Mei 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PURWAKARTA NEWS - Pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta tidak diberhentikan dalam lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong mereka yang tidak lolos TWK tersebut dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran Khairul Saleh dilansir dari Antara, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Minta 75 Pegawai Serahkan Tugas

Menurut dia, hal ini agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut dia, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.

Baca Juga: 75 Pegawai Diminta Serahkan Tugas, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-Wenang!

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini