KSP Nilai Pernyataan Novel Baswedan soal Korupsi Bansos Rp100 Triliun Spekulatif

- 21 Mei 2021, 17:19 WIB
Novel Baswedan penyidik senior KPK./
Novel Baswedan penyidik senior KPK./ /@mlwnadalahkunci/Instagram/

PURWAKARTA NEWS - Pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Jumat 21 Mei 2021 dilansir dari Antara.

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Sediakan 50 Ribu Tempat Tidur di Rumah Sakit, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu, apakah merupakan dugaan korupsi atau nilai proyek bansos-nya. Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, maka sulit diterima akal sehat, begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Dia mengatakan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun menilai Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi sebaiknya menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.

Baca Juga: Hamas Waspada dan Terus Kembangkan Kemampuan Perlawanan atas Israel

Terlebih, menurutnya, masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x