Denda Rp15 Juta Menanti Bagi yang Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

- 29 April 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi rel kereta api.
Ilustrasi rel kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita/

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” katanya.

Pelarangan tersebut diterbitkan karena berbagai alasan. Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.

Baca Juga: Peringati Nuzulul Qur'an, Bupati Purwakarta Ajak Tanamkan Nilai Al-Qur'an

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” katanya.

“Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah