Denda Rp15 Juta Menanti Bagi yang Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

- 29 April 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi rel kereta api.
Ilustrasi rel kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita/

PURWAKARTA NEWS - Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa pada sore hari menjadi tradisi masyarakat Indonesia selama bulan puasa Ramadan.

Biasanya masyarakat memilih lokasi ngabuburit yaitu ditempat yang ramai dan banyak dikunjungi.

Diantaranya seperti alun-alun, taman bermain, tempat wisata atau tempat lain yang cocok untuk bersantai sambil menunggu adzan magrib.

Namun ada satu lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan ngabuburit pada sore hari, yaitu di rel kereta api.

Baca Juga: Sah, Ustad Abdul Somad Resmi Menikah dengan Gadis Muda Asal Jombang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta. Jika tetap nekat, PT KAI tidak segan-segan untuk memberikan denda senilai Rp15 juta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dilansir dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.

Pelarangan ini didasari dengan bahaya yang akan timbul bagi masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api yang dapat terganggu. Sementara itu, untuk denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait Perkeretaapian.

Baca Juga: Jadwal Shalat, Buka Puasa dan Imsak Kabupaten Purwakarta, Kamis 29 April 2021 atau 17 Ramadan 1442

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x