PURWAKARTA NEWS - Membuka rumah makan disiang hari saat bulan suci Ramadan hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Di Kota Serang Banten, diketahui Pemkot Serang, secara resmi mengeluarkan kebijakan melalui surat imbauan tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri diatur, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30-16.00 WIB.
Jika ada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Membicarakan persoalan tersebut, Habib Husein Ja'far Al Hadar mengungkapkan, larangan membuka rumah makan di bulan Ramadan adalah pemikiran yang salah yang selalu diulang setiap Ramadan.
"Hari gini masih mempermasalahkan soal tempat makan yang buka di bulan Ramadan. Katanya merasa terganggu, ini sebenarnya pemikiran yang salah tapi terus dipertahankan dan diulang setiap Ramadan," ungkap Habib Ja'far, dilkutip Purwakarta News, dalam ceramah yang disampaikan melalu kanal Youtube Cahaya Untuk Indonesia, pada Jumat, 23 April 2021.
Habib muda ini menjelaskan, di bulan Ramadan tidak semua orang melakukan ibadah puasa. Bahkan ada orang yang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibada puasa.
Baca Juga: Dijamin Cuan! 10 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan saat Momen Puasa dan Lebaran
"Pertama bahwa di bulan Ramadan ini di siang hari enggak semua orang diwajibkan untuk berpuasa. Banyak orang-orang yang malah diwajibkan untuk tidak berpuasa atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa secara syariat. Misalnya pertama yang jelas wanita yang sedang datang bulan, Kemudian yang kedua orang yang sakit," jelasnya mencontohkan.