PURWAKARTA NEWS - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah tidak akan menyediakan sarana transportasi pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu termasuk sarana transportasi kereta api (KA) jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia dalam periode itu.
"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan. Jadi tidak ada sama sekali," ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan, dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 9 April 2021.
Danto menambahkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik (KRL) masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 9 April 2021: Ada Ikatan Cinta, Amanah Wali dan Dunia Terbalik
Diketahui, beberapa perjalanan tetap dikecualikan dalam masa larangan mudik. Adapun, yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit yang harus seizin Dirjen Perkeretaapian.