Menteri PAN-RB Pastikan ASN Berhak Laporkan Kasus Korupsi

- 15 April 2021, 23:47 WIB
 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

PURWAKARTA NEWS - Setiap warga negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi.

Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapannya mengenai kasus dugaan korupsi Damkar Depok yang dibongkar pegawai honorer di lingkungan tempatnya bekerja.

"Setiap warga negara maupun ASN punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," jelas Tjahjo dilansir dari PMJNews, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Parah! Kepala Sekolah Madrasah di Cianjur Gelar Pesta Narkoba, Ditangkap Lagi Bareng Cewek

Meski demikian, ia menyarankan agar laporan tersebut disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi seperti kepolisian, kejaksaan hingga KPK.

"Saya kira tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," ujarnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, Petugas Dinas Damkar Depok Sandi Butar Butar nekat menggelar aksi protes yang mana membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif Covid-19 yang diduga dilakukan di dinasnya.

Baca Juga: Presiden Target 70 Warga Indonesia Sudah Divaksin pada Juli 2021

Aksi tersebut dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini