Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dihukum Penjara

- 1 Maret 2021, 22:05 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana /Tim Purwakarta/REUTERS

PURWAKARTA NEWS. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan korupsi, Senin 1 Maret 2021.

Politisi berusia 66 tahun yang menjadi presiden periode 2007 - 2012 itu dihukum atas tuduhan korupsi dan pengaruh menjajakan di pengadilan Paris dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang dua tahun ditangguhkan.

Sarkozy dituduh menawarkan bantuan untuk seorang hakim agar mendapatkan pekerjaan senior di Monaco dengan imbalan informasi orang dalam tentang penyelidikan keuangan kampanyenya.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Privasi terhadap Facebook Senilai Rp9,3 T

Mempertimbangkan dua tahun penangguhan, hukuman satu tahun penjara, berarti kecil kemungkinan Sarkozy akan masuk penjara secara fisik. Pasalnya, di Prancis biasanya berlaku untuk hukuman penjara di atas dua tahun.

Pengadilan mengatakan Sarkozy berhak meminta untuk ditahan di rumah dengan pemasangan gelang elektronik. Meski kini sudah pensiun dari dunia politik, mantan presiden itu masih berpengaruh di kalangan konservatif dan sempat dikabarkan akan kembali pada pemilu 2022.

Statusnya sebagai mantan pemimpin negara berarti kejahatan itu 'sangat serius' karena dia menggunakan pengaruhnya untuk menawarkan bantuan kepada hakim sebagai imbalan atas suatu informasi. Selain itu, sebagai mantan pengacara, dia 'mendapat informasi lengkap' tentang tindakan ilegal.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Maret 2021, Cara Klaim Lewat pln.co.id, Aplikasi PLN Mobile atau Via WhatsApp

Istri Sarkozy, Carla Bruni yang juga mantan model, membagikan foto pasangan itu di Instagram dengan tagar 'ketidakadilan' setelah putusan diumumkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah