Ketua Majelis Hakim Protes Rizieq Shihab Tinggalkan Ruangan Saat Sidang Kasus RS UMMI

- 16 Maret 2021, 17:31 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.*
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

PURWAKARTA NEWS - Habib Rizieq Shihab walkout atau meninggalkan ruang persidangan dengan pembahasan kasus hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Sidang yang disiapkan oleh pihak Bareskrim Polri itu, digelar secara virtual.

Walkoutnya Rizieq Shihab menuai kritikan dari Ketua majelis hakim Khadwanto. Menurutnya, seorang terdakwa yang tengah diadili tidak boleh begitu saja meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

Baca Juga: Brimob Polda Aceh Dukung Program Kampung Tangguh

"Perlu dicatat seharusnya managemen persidangan di Bareskrim itu sudah dibakukan, tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis," ungkap Khadwanto, pada Selasa 16 Maret 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul 'Habib Rizieq Walkout Saat Sidang Perkara RS UMMI, Hakim Kritisi Bareskrim Polri'

Mestinya, setiap persidangan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda, sebab jika tidak maka tidak mungkin persidangan akan berjalan.

Baca Juga: Dianggap Merugikan, Grandmaster Catur RI Komentari Podcast Deddy Corbuzier dengan Dewa Kipas

"Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau sampai subuh apakah sidang ini dapat berlangsung atau tidak," tuturnya.

Khadwanto kemudian memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kembali menghadirkan Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x