Polisi Diduga Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia

- 26 Maret 2021, 19:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 10 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 10 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Baca Juga: Umiroh Fauziah Mojang Jawa Barat Terpilih sebagai Ketua Umum KOHATI di Munas XXIV

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini