Polisi Diduga Penembak Laskar FPI Meninggal Dunia

- 26 Maret 2021, 19:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 10 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 10 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PURWAKARTA NEWS – Salah satu polisi yang diduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.

Polisi yang berinisial EPZ itu meninggal dunia karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021 silam.

EPZ adalah anggota Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga polisi berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing".

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari Antara, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bersepeda di Jalur Bungursari-Campaka, Bupati Purwakarta Jatuh Hati

"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri.

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Rusdi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Baca Juga: Umiroh Fauziah Mojang Jawa Barat Terpilih sebagai Ketua Umum KOHATI di Munas XXIV

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah