Bacakan Pledoi, Djoko Tjandra Ngaku Korban Penipuan Pinangki

- 15 Maret 2021, 22:34 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020).
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

PURWAKARTA NEWS - Sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang beragendakan pembacaan pledoi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Dalam pledoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengaku telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.

Ia menyebut menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.

Baca Juga: KPK Sita Duit Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," ujar Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 15 Maret 2021.

Djoko Tjandra mengatakan, ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat. Namun, dia mengklaim justru telah ditipu oleh keduanya.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," tuturnya.

Baca Juga: Gisel Ngaku Siap Jalani Sidang Kasus Video Syur Besok

Djoko Tjandra juga menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x